Prosedur Pencairan Pembiayaan Gadai Emas Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pada PT Bank Syariah Indonesia TBK KC Jambi Pattimura

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pencairan pembiayaan gadai emas pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk KC Jambi Pattimura serta menganalisis kesesuaiannya dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Produk gadai emas merupakan salah satu layanan pembiayaan jangka pendek yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana dengan menjadikan emas sebagai barang jaminan tanpa harus menjual aset yang dimiliki. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan pegawai yang menangani produk gadai emas, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen perusahaan, buku, jurnal, peraturan, dan fatwa yang berkaitan dengan pembiayaan gadai emas syariah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif dengan membandingkan praktik yang diterapkan di perusahaan dengan ketentuan syariah yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pencairan pembiayaan gadai emas pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk KC Jambi Pattimura meliputi tahap pengajuan pembiayaan, pemeriksaan dan penaksiran emas, penentuan jumlah pembiayaan, pelaksanaan akad, dan pencairan dana kepada nasabah. Berdasarkan hasil analisis, prosedur yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI mengenai pembiayaan gadai emas, baik dari aspek pelaksanaan akad maupun penetapan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa prosedur pencairan pembiayaan gadai emas pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk KC Jambi Pattimura telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku dalam kegiatan perbankan syariah
Keywords
How to Cite

Meisyi Hidayatika & Wirmie Eka Putra (2026). Prosedur Pencairan Pembiayaan Gadai Emas Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pada PT Bank Syariah Indonesia TBK KC Jambi Pattimura. Journal of Management and Social Sciences, 4(3). https://doi.org/10.59031/jmsc.v4i3.901

Meisyi Hidayatika; Wirmie Eka Putra, "Prosedur Pencairan Pembiayaan Gadai Emas Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pada PT Bank Syariah Indonesia TBK KC Jambi Pattimura," Journal of Management and Social Sciences, vol. 4, no. 3, 2026.

Meisyi Hidayatika; Wirmie Eka Putra. "Prosedur Pencairan Pembiayaan Gadai Emas Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pada PT Bank Syariah Indonesia TBK KC Jambi Pattimura." Journal of Management and Social Sciences, vol. 4, no. 3, 2026.

Meisyi Hidayatika; Wirmie Eka Putra. "Prosedur Pencairan Pembiayaan Gadai Emas Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pada PT Bank Syariah Indonesia TBK KC Jambi Pattimura." Journal of Management and Social Sciences 4, no. 3 (2026).

Meisyi Hidayatika & Wirmie Eka Putra (2026) 'Prosedur Pencairan Pembiayaan Gadai Emas Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pada PT Bank Syariah Indonesia TBK KC Jambi Pattimura', Journal of Management and Social Sciences, 4(3). doi: 10.59031/jmsc.v4i3.901.

Meisyi Hidayatika; Wirmie Eka Putra. Prosedur Pencairan Pembiayaan Gadai Emas Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pada PT Bank Syariah Indonesia TBK KC Jambi Pattimura. Journal of Management and Social Sciences. 2026;4(3).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal