Publication Search

59,365 articles from 469 journals · 1,579 citations tracked

Showing 1-2 of 2

Analytics

Fathorrahman Fathorrahman; Dairani Dairani; Ahmad Yunus

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Pengadaan barang dan jasa di pemerintahan desa menjadi kegiatan yang rutin dalam setiap tahun anggaran. Kegitan rutinan yang diselenggrakan untuk segala kegiata pemerintahan di pemerintahan desa menjadi sangat urgen karena berbagai faktor. Salah satunya karena pagu anggaran dari APBN 2022 sangatlah besar. Pagu anggaran tersebut sebesar enam puluh delapan triluin (Rp 68 triliun). Dari pagu tersebut, terdapat porsi besar untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan desa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini hendak mengkaji bagaimana konsep atau aspek hukum pengadaan barang dan jasa di pemerintahan desa. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Dari penelitian ini, dapat diperoleh kesimpulan bahwa pengadaan barang dan jasa di pemerintahan desa berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan seca umum. Dikecualikannnya pengadaan tersebut tentu meiliki implikasi hukum yang berbeda pula sehingga perlu dilakukan penelitian yang mendalam supaya para pemangku kebijakan di tingkat pemerintahan desa, tidak terjebak pada kasus-kasus hukum di kemudian hari.    

Dyah Silvana Amalia

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang pada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Sedangkan sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 mengalami vacuum of norm. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, perlunya diatur  sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 karena Indonesia adalah negara hukum, karena belum tuntasnya pembahasan dalam Perubahan UUD NRI Tahun 1945, karena adanya potensi sengketa kewenangan antarlembaga negara. Kedua, implikasi hukum  penyelesaian kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh Presiden melalui instruksi-instruksi terselesaikannya sengketa. Ketiga, dalam perspektif kehidupan kenegaraan, formulasi pengaturan penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara dapat dilakukan melalui tiga opsi : (1) memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi (2) memperluas kewenangan Mahkamah Agung (3) memberikan kewenangan pada lembaga negara lain.