Tanggung Jawab Pidana dalam Tindak Pidana Pembunuhan oleh Pelaku Penderita Gangguan Psikis: Kajian Kriminologis

Abstract
Tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa yang memiliki dampak serius terhadap perlindungan hak asasi manusia serta ketertiban sosial. Permasalahan menjadi lebih kompleks ketika pelaku pembunuhan merupakan penderita gangguan psikis karena kondisi kejiwaannya berpotensi memengaruhi kemampuan untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya, sehingga menimbulkan persoalan mengenai pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembunuhan yang mengalami gangguan psikis serta mengkaji faktor-faktor kriminologis yang memengaruhi terjadinya tindak pidana tersebut beserta upaya penanggulangannya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris, dan kriminologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dengan penyidik Satreskrim Polres Mesuji, serta analisis terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Mesuji pada tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gangguan psikis berupa skizofrenia merupakan faktor internal yang berpengaruh terhadap penurunan kemampuan kognitif, pengendalian emosi, serta kesadaran pelaku ketika melakukan tindak pidana. Namun demikian, penentuan pertanggungjawaban pidana tidak dapat didasarkan semata-mata pada adanya diagnosis gangguan jiwa, melainkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan psikiatri forensik untuk menilai kemampuan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam hukum pidana. Upaya penanggulangan dilakukan melalui pendekatan penal berupa penegakan hukum yang memperhatikan kondisi kejiwaan pelaku dan pendekatan non-penal melalui deteksi dini, pengobatan, rehabilitasi kesehatan jiwa, serta peningkatan peran keluarga dan masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keadilan bagi pelaku, dan kepastian hukum harus menjadi dasar dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembunuhan yang mengalami gangguan psikis.
Keywords
How to Cite

Herawati, et al. (2026). Tanggung Jawab Pidana dalam Tindak Pidana Pembunuhan oleh Pelaku Penderita Gangguan Psikis: Kajian Kriminologis. Ethos and Pragmatic Law Review (EPLR), 2(2). https://doi.org/10.69836/ethos.v2i2.326

Herawati, Ariana; Monica, Dona Raisa; Andrisman, Tri; Fathonah, Rini, "Tanggung Jawab Pidana dalam Tindak Pidana Pembunuhan oleh Pelaku Penderita Gangguan Psikis: Kajian Kriminologis," Ethos and Pragmatic Law Review (EPLR), vol. 2, no. 2, 2026.

Herawati, Ariana; Monica, Dona Raisa; Andrisman, Tri; Fathonah, Rini. "Tanggung Jawab Pidana dalam Tindak Pidana Pembunuhan oleh Pelaku Penderita Gangguan Psikis: Kajian Kriminologis." Ethos and Pragmatic Law Review (EPLR), vol. 2, no. 2, 2026.

Herawati, Ariana; Monica, Dona Raisa; Andrisman, Tri; Fathonah, Rini. "Tanggung Jawab Pidana dalam Tindak Pidana Pembunuhan oleh Pelaku Penderita Gangguan Psikis: Kajian Kriminologis." Ethos and Pragmatic Law Review (EPLR) 2, no. 2 (2026).

Herawati, et al. (2026) 'Tanggung Jawab Pidana dalam Tindak Pidana Pembunuhan oleh Pelaku Penderita Gangguan Psikis: Kajian Kriminologis', Ethos and Pragmatic Law Review (EPLR), 2(2). doi: 10.69836/ethos.v2i2.326.

Herawati, Ariana; Monica, Dona Raisa; Andrisman, Tri; Fathonah, Rini. Tanggung Jawab Pidana dalam Tindak Pidana Pembunuhan oleh Pelaku Penderita Gangguan Psikis: Kajian Kriminologis. Ethos and Pragmatic Law Review (EPLR). 2026;2(2).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal