Pendidikan Hukum Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P)

Abstract
Financial Technology atau FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. Layanan pinjaman online (Peer to Peer Lending) merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring). Tujuan penelitian ini adalah mendapatkan pendidikan dalam bentuk perlindungan hukum terhadap peminjam online berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Temuan dalam penelitian ini adalah adanya dampak positif dan negatif dari yang menjadi sebuah kelebihan dan kekurangan dari layanan pinjaman online (Peer to Peer Lending).
Keywords
How to Cite

Seri Mughni Sulubara, et al. (2023). Pendidikan Hukum Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P). Bhinneka: Jurnal Bintang Pendidikan dan Bahasa, 1(3). https://doi.org/10.59024/bhinneka.v1i3.183

Seri Mughni Sulubara; Murthada Murthada; Amrizal Amrizal, "Pendidikan Hukum Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P)," Bhinneka: Jurnal Bintang Pendidikan dan Bahasa, vol. 1, no. 3, 2023.

Seri Mughni Sulubara; Murthada Murthada; Amrizal Amrizal. "Pendidikan Hukum Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P)." Bhinneka: Jurnal Bintang Pendidikan dan Bahasa, vol. 1, no. 3, 2023.

Seri Mughni Sulubara; Murthada Murthada; Amrizal Amrizal. "Pendidikan Hukum Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P)." Bhinneka: Jurnal Bintang Pendidikan dan Bahasa 1, no. 3 (2023).

Seri Mughni Sulubara, et al. (2023) 'Pendidikan Hukum Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P)', Bhinneka: Jurnal Bintang Pendidikan dan Bahasa, 1(3). doi: 10.59024/bhinneka.v1i3.183.

Seri Mughni Sulubara; Murthada Murthada; Amrizal Amrizal. Pendidikan Hukum Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P). Bhinneka: Jurnal Bintang Pendidikan dan Bahasa. 2023;1(3).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal