Prosedur Pembiayaan Pra Pensiun Berkah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pada PT BANK Syariah Indonesia Tbk Kc Jambi Pattimura

Abstract
Pembiayaan Pra Pensiun Berkah merupakan salah satu produk pembiayaan syariah yang ditujukan bagi pegawai aktif yang akan memasuki masa pensiun untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumtif maupun produktif. Dalam pelaksanaannya, pembiayaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) agar terhindar dari unsur riba, gharar, dan maisir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur akad Pembiayaan Pra Pensiun Berkah serta menganalisis kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk KC Jambi Pattimura. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pembiayaan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur Pembiayaan Pra Pensiun Berkah meliputi tahap pengajuan pembiayaan, pemeriksaan dokumen, pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), analisis kelayakan, persetujuan pembiayaan, pelaksanaan akad, pencairan dana, hingga monitoring pembayaran angsuran. Akad yang digunakan dalam pembiayaan ini umumnya adalah akad murabahah dan musyarakah mutanaqisah (MMQ) yang disesuaikan dengan tujuan pembiayaan nasabah. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pelaksanaan Pembiayaan Pra Pensiun Berkah telah memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan kehati-hatian serta sesuai dengan rukun, syarat, dan ketentuan yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa prosedur Pembiayaan Pra Pensiun Berkah pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk KC Jambi Pattimura telah berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan Fatwa DSN-MUI. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembangan kajian perbankan syariah dan bahan evaluasi bagi lembaga keuangan syariah dalam meningkatkan kualitas layanan serta kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Keywords
How to Cite

Meisya Hidayatika & Wirmie Eka Putra (2026). Prosedur Pembiayaan Pra Pensiun Berkah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pada PT BANK Syariah Indonesia Tbk Kc Jambi Pattimura. Journal of Management and Social Sciences, 4(3). https://doi.org/10.59031/jmsc.v4i3.895

Meisya Hidayatika; Wirmie Eka Putra, "Prosedur Pembiayaan Pra Pensiun Berkah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pada PT BANK Syariah Indonesia Tbk Kc Jambi Pattimura," Journal of Management and Social Sciences, vol. 4, no. 3, 2026.

Meisya Hidayatika; Wirmie Eka Putra. "Prosedur Pembiayaan Pra Pensiun Berkah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pada PT BANK Syariah Indonesia Tbk Kc Jambi Pattimura." Journal of Management and Social Sciences, vol. 4, no. 3, 2026.

Meisya Hidayatika; Wirmie Eka Putra. "Prosedur Pembiayaan Pra Pensiun Berkah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pada PT BANK Syariah Indonesia Tbk Kc Jambi Pattimura." Journal of Management and Social Sciences 4, no. 3 (2026).

Meisya Hidayatika & Wirmie Eka Putra (2026) 'Prosedur Pembiayaan Pra Pensiun Berkah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pada PT BANK Syariah Indonesia Tbk Kc Jambi Pattimura', Journal of Management and Social Sciences, 4(3). doi: 10.59031/jmsc.v4i3.895.

Meisya Hidayatika; Wirmie Eka Putra. Prosedur Pembiayaan Pra Pensiun Berkah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pada PT BANK Syariah Indonesia Tbk Kc Jambi Pattimura. Journal of Management and Social Sciences. 2026;4(3).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal