Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank

Jurnal Akta Notaris
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

📄 Abstract

Sehubungan dibuatnya pelayanan Sistem Hak Tanggungan Elektronik dengan diterapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintregrasi secara elektronik.Penelitian yang disusun oleh penulis ini tentang Tanggung Jawab PPAT(Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara  Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank, Rumusan yang dibahas dalam masalah ini:1.Bagaimana tanggung jawab PPAT(Pejabat Pembuat Akta Tanah) terhadap pelaksanaan pendaftaran Hak tanggungan secara elektronik dalam perjanjian kredit bank?, 2.Bagaimana Kedudukan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pendaftaran hak tanggungan elektronik?, 3.Bagaimana kendala-kendala pelaksanaan pendaftaran Hak Tangungan  secara elektronik dalam perjanjian kredit bank?. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian diskriptis analitis, Jenis data yang digunakan data sekunder dan pendukung data primer,metode pengumpulan data melalui wawancara studi kepustakaan     ,analisis data secara kualitatif.Hasil dari penelitian ini adalah 1.Tanggung jawab PPAT(Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebatas menyampaikan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan bertanggung jawab atas kebenaran data dokumen yang di unggah dalam sistem Hak Tanggungan Elektronik, 2.Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai jaminan untuk pelunasan piutang, 3.Kendala lebih cenderung pada kendala-kendala teknis yang berkaitan dengan system elektronik.

🔖 Keywords

#Electronik; Hak Tanggungan; Kredit Bank; PPAT; Perjanjian

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
22 June 2024
Volume / Nomor / Tahun
Volume 3, Nomor 1, Tahun 2024

📝 HOW TO CITE

Tita Istiani; Mulyani Santoso, "Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank," Jurnal Akta Notaris, vol. 3, no. 1, Jun. 2024.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun