EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG

Abstract
Persidangan secara elektronik oleh Peradilan Agama yang wewenangnya memeriksa memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam. Persidangan elektronik di Pengadilan Agama perpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 Tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik. Metodelogi yang digunakkan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada dilapangan. Jenis dari penelitian yang penulis lakukan ini adalah penelitian empiris. Hasil penelitian sebagai berikut: 1) Implementasi persidangan secara elektronik (e-litigasi) sejatinya pelaksanaan e-litigasi ini tidak mengubah proses apapun dalam beracara di pengadilan sama halnya dengan proses pengadilan seperti biasa. Hanya saja e-litigasi membantu memudahkan para pencari keadilan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat sangat merugikan kedua belah pihak. 2) Efektivitas pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik sangat membantu masyarakat karena dapat mempersingkat waktu dan menyederhanakan berbagai tahapan dari pendaftaran, pemanggilan, dan pembayaran secara online, guna mewujudkan asas penyelenggaraan peradilan yaitu sederhana, cepat dan berbiaya ringan., sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Keywords
How to Cite

Marina, et al. (2023). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(3).

Marina; Yusefri; Ilda Hayati, " EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG," Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, vol. 2, no. 3, 2023.

Marina; Yusefri; Ilda Hayati. " EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG." Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, vol. 2, no. 3, 2023.

Marina; Yusefri; Ilda Hayati. " EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG." Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora 2, no. 3 (2023).

Marina, et al. (2023) ' EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG', Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(3).

Marina; Yusefri; Ilda Hayati. EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora. 2023;2(3).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal