PERAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Abstract
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga legislatif yang akan menjamin terwujudnya hubungan pusat dan daerah yang lebih baik dan bertanggungjawab. Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945 merupakan dasar hukum keberadaan dari DPD selaku perwakilan daerah. Pasal ini diejawantahkan dalam undang-undang yang mengatur mengenai lembaga perwakilan yang dikenal dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dalam penulisan tesis ini, ada tiga rumusan masalah yang akan dikaji yaitu: Bagaimanakah eksistensi dan relasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan Presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia. Bagaimanakah kewajiban konstitusional Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Bagaimanakah peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah preskriptif analitis dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) yaitu dengan menginterprestasi atau melakukan tafsiran dan penjelasan atau pandangan teoritis terkait dengan peran DPD RI yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. DPD RI memiliki peran yang sangat penting. DPD RI memiliki relasi dengan Presiden yang diatur dalam dalam Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa secara keseluruhan Pasal 22D dan Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kewajiban konstitusional DPD yang meliputi 3 (tiga) fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi yang dimiliki DPD tersebut selain menegaskan kewajiban konstitusional DPD juga menegaskan prinsip dan semangat kekeluargaan yang meliputi segenap bangsa dan negara Indonesia. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis, bahwa dalam prakteknya anggota DPD RI lebih fokus dalam hal pengawasan, DPD RI melakukan pengawasan atas pembangunan infrastruktur di daerah. Fungsi anggaran, memberikan masukan kepada pemerintah tentang apa yang perlu dibangun di daerah. DPD RI sebagai penyalur aspirasi masyarakat di daerah. DPD RI harus berkreasi karena merupakan perwakilan daerah. Oleh karena itu, Diperlukan suatu kreativitas dan gerak lincah dalam berkomunikasi.
Keywords
How to Cite

Optimis Putra Kasih Gulo, et al. (2023). PERAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(3).

Optimis Putra Kasih Gulo; Faisal Akbar; Afnila; Abd. Harris, "PERAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH," Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, vol. 2, no. 3, 2023.

Optimis Putra Kasih Gulo; Faisal Akbar; Afnila; Abd. Harris. "PERAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH." Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, vol. 2, no. 3, 2023.

Optimis Putra Kasih Gulo; Faisal Akbar; Afnila; Abd. Harris. "PERAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH." Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora 2, no. 3 (2023).

Optimis Putra Kasih Gulo, et al. (2023) 'PERAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH', Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(3).

Optimis Putra Kasih Gulo; Faisal Akbar; Afnila; Abd. Harris. PERAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora. 2023;2(3).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal