ANCAMAN PIDANA MATI PERSPEKTIF TEORI RETRIBUTIVE DAN TEORI UTILITARIANISME DI INDONESIA

Abstract
Indonesia adalah Negara hukum, berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Setiap orang yang berada di wilayah Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak ada seseorang yang dapat kebal terhadap hukum, dan segala perbuatan harus didasarkan dan memiliki konsekuensi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, yang bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan dalam rangka mencapai tujuan Negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945. Pidana mati saat ini masih menjadi hukuman paling berat yang ada di Indonesia dan dalam KUHP itu sendiri yang dimana apabila telah dilaksanakan atau telah dilakukan eksekusi tidak akan dapat lagi diperbaiki dengan cara apapaun dan dengan harga berapapun. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau yuridis normatif, karena untuk menghasilkan argumentasi, dan konsep baru dalam menyelesaikan masalah. Hal ini disebabkan oleh karena penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten. Sifat penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian deskriptif analitis yang berarti suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran. Pidana mati dalam penjatuhan nya harus memperhatikan beberapa teori yang dimana Indonesia memiliki beberapa teori pemidanaan yang berlaku. Hasil penelitian: 1) Pidana mati di Indonesia dapat dilihat dari sudut pandang Teori Retributive yang dikenal dengan teori absolut atau teori pembalasan yang dimana penjatuhan pidana mati hanya merupakan pembalasan dari apa yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain tanpa memandang manfaat dan efek yang akan ditimbulkan; 2) Utilitarianisme setuju bahwa tindakan yang baik adalah suatu tindakan yang menghasilkan manfaat (utilitas). 3) retributive hanya berfokus padan pembalasan akan suatu perbuatan tanpa melihat apa manfaat nya dari penjatuhan pidana terhadap seseorang, pembalasan adalah tujuan utama dan di dalamnya tidak mengandung sarana-sarana untuk tujuan lain misalnya untuk kesejahteraan masyarakat, Utilitarianisme setuju bahwa tindakan yang baik adalah suatu tindakan yang menghasilkan manfaat (utilitas), sebaliknya, tindakan yang tidak menghasilkan manfaat adalah tindakan yang buruk (evil), karena memandang paradigma (the greatest happiness for the greatest number of people). Pidana mati itu sendiri tidak dapat diakukan (akan bersifat tidak adil) apabila hanya dilandasi dengan alasan untuk membalaskan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan sebagaimana dimaksud dalam teori retributive, melainkan harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan (apakah hukum itu menimbulkan kebahagiaan yang terbesar).
Keywords
How to Cite

Garry Fischer Simanjuntak (2023). ANCAMAN PIDANA MATI PERSPEKTIF TEORI RETRIBUTIVE DAN TEORI UTILITARIANISME DI INDONESIA . Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(1).

Garry Fischer Simanjuntak, "ANCAMAN PIDANA MATI PERSPEKTIF TEORI RETRIBUTIVE DAN TEORI UTILITARIANISME DI INDONESIA ," Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, vol. 2, no. 1, 2023.

Garry Fischer Simanjuntak. "ANCAMAN PIDANA MATI PERSPEKTIF TEORI RETRIBUTIVE DAN TEORI UTILITARIANISME DI INDONESIA ." Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, vol. 2, no. 1, 2023.

Garry Fischer Simanjuntak. "ANCAMAN PIDANA MATI PERSPEKTIF TEORI RETRIBUTIVE DAN TEORI UTILITARIANISME DI INDONESIA ." Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora 2, no. 1 (2023).

Garry Fischer Simanjuntak (2023) 'ANCAMAN PIDANA MATI PERSPEKTIF TEORI RETRIBUTIVE DAN TEORI UTILITARIANISME DI INDONESIA ', Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(1).

Garry Fischer Simanjuntak. ANCAMAN PIDANA MATI PERSPEKTIF TEORI RETRIBUTIVE DAN TEORI UTILITARIANISME DI INDONESIA . Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora. 2023;2(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal