PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SUMATERA UTARA (STUDI KASUS DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SUMATERA UTARA)

Abstract
Perdagangan perempuan dan anak, merupakan bagian dari bentuk terburuk tindakan para sindikat yang harus dihapuskan, sebab akibat dari perdagangan tersebut, perempuan dan anak berada pada situasi yang sangat buruk. Praktik perdagangan perempuan dan anak, merupakan suatu tindakan kejahatan yang cukup rumit yang sifatnya sangat tertutup. Permasalahan dalam tesis ini yang pertama bagaimana pengaturan hukum tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara, yang kedua bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan perempuan dan anak di Sumatera Utara, yang ketiga bagaimana upaya penanggulangan dalam mengatasi tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis adalah metode penelitian hukum empiris yang sifat deskriptif analitis. Teori yang digunakan  adalah teori Perlindungan Hukum, teori Kebijakan Kriminal serta pendekatan penelitian yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian mengemukakan bahwa Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi sumatera utara dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan anak di Sumatera Utara memiliki peranan hukum pidana dalam pencegahan dan proses penegakan hukum serta pelaksanaan hukum pidana, berperan sebagai sarana mengatur ketertiban masyarakat (Social order) dalam rangka menciptakan kebijakan sosial (Social defence) untuk mencapai keamanan, yang memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana perdagangan orang, Faktor penyebab dilakukannya tindak pidana perdagangan perempuan dan anak di Sumatera Utara dilatar belakangi oleh faktor ekonomi, faktor kurangnya pendidikan dan informasi, faktor sosial budaya, faktor ketidaksetaraan gender, faktor lemahnya pencatatan kelahiran dan perkawinan dini. Kesimpulan perlu upaya pencegahan perdagangan orang di Sumatera Utara dilakukan dengan penerbitan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta rencana aksi pencegahan dan mensosialisasikannya kepada anak-anak sekolah, keluarga dan apparat desa/kelurahan, dan upaya penanggulangan mengawal proses hukum pelaku tindak pidana perdagangan orang melalui proses pendampingan.
Keywords
How to Cite

Rizki Rahmania (2023). PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SUMATERA UTARA (STUDI KASUS DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SUMATERA UTARA). Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(1).

Rizki Rahmania, "PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SUMATERA UTARA (STUDI KASUS DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SUMATERA UTARA)," Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, vol. 2, no. 1, 2023.

Rizki Rahmania. "PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SUMATERA UTARA (STUDI KASUS DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SUMATERA UTARA)." Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, vol. 2, no. 1, 2023.

Rizki Rahmania. "PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SUMATERA UTARA (STUDI KASUS DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SUMATERA UTARA)." Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora 2, no. 1 (2023).

Rizki Rahmania (2023) 'PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SUMATERA UTARA (STUDI KASUS DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SUMATERA UTARA)', Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(1).

Rizki Rahmania. PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SUMATERA UTARA (STUDI KASUS DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SUMATERA UTARA). Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora. 2023;2(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal