PT. Banjarese Pacific Indonesia - Scientiva - Journal of Society and Scientific Studies
Abstrak:
Pluralisme hukum di Indonesia merupakan kenyataan sosial dan historis yang kompleks, di mana berbagai sistem hukum seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum formal negara berinteraksi secara dinamis dalam kehidupan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relasi antara hukum adat dan hukum formal dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan yuridis-sosiologis, dengan sumber data yang terdiri dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta kasus-kasus relevan yang menunjukkan interaksi antara norma hukum negara dan adat. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hukum adat telah mendapatkan legitimasi konstitusional, terutama melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan beberapa regulasi sektoral seperti dalam bidang agraria dan lingkungan hidup. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat banyak kendala implementatif, seperti konflik norma, dualisme kewenangan, dan lemahnya instrumen hukum yang mendukung integrasi hukum adat secara konsisten. Di sisi lain, terdapat peluang yang signifikan melalui revitalisasi hukum adat, penguatan masyarakat hukum adat, serta inisiatif daerah dalam merumuskan peraturan yang berbasis kearifan lokal. Artikel ini menyimpulkan bahwa integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional memerlukan pendekatan holistik yang tidak hanya normatif, tetapi juga sosiokultural dan partisipatif. Pengakuan dan penguatan hukum adat merupakan langkah strategis menuju sistem hukum yang lebih adil, kontekstual, dan inklusif dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.