+62 813-8532-9115 info@scirepid.com
1. Fokus Ilmu Hukum Ilmu Hukum merupakan disiplin ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah hukum yang mengatur kehidupan masyarakat, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Fokus utama Ilmu Hukum mencakup: Norma dan Kaidah Hukum: Menganalisis aturan hukum yang berlaku, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Sistem Hukum: Mempelajari sistem hukum yang diterapkan di berbagai negara, seperti sistem hukum civil law, common law, hukum adat, dan hukum Islam. Interpretasi dan Penerapan Hukum: Menelaah bagaimana hukum ditafsirkan oleh hakim, pengacara, serta aparat penegak hukum lainnya. Keadilan dan Kepastian Hukum: Mengkaji hubungan antara hukum dengan nilai-nilai keadilan serta kepastian hukum dalam praktik peradilan. Perbandingan Hukum: Meneliti perbedaan dan persamaan sistem hukum di berbagai negara untuk memahami kelebihan dan kekurangannya. Dinamika dan Perkembangan Hukum: Mengamati perubahan hukum seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. 2. Ruang Lingkup Ilmu Hukum Ruang lingkup Ilmu Hukum mencakup berbagai aspek, antara lain: Hukum Publik: Hukum Tata Negara: Mengatur struktur dan fungsi lembaga negara serta hubungan antara negara dan warga negara. Hukum Administrasi Negara: Mempelajari bagaimana administrasi pemerintahan dijalankan dan diatur secara hukum. Hukum Pidana: Mengkaji peraturan mengenai tindak pidana, sanksi, dan prosedur peradilan pidana. Hukum Internasional Publik: Menganalisis hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional. Hukum Privat: Hukum Perdata: Mengatur hubungan hukum antarindividu atau badan hukum dalam aspek kekeluargaan, warisan, perjanjian, dan pertanggungjawaban perdata. Hukum Dagang: Mempelajari aturan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan dan bisnis. Hukum Perburuhan: Mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam dunia ketenagakerjaan. Hukum Campuran: Hukum Agraria: Mengatur kepemilikan dan penggunaan tanah serta sumber daya alam. Hukum Lingkungan: Menganalisis regulasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hukum Hak Asasi Manusia (HAM): Mempelajari norma-norma yang melindungi hak-hak dasar manusia. Hukum Teknologi dan Siber: Membahas hukum yang mengatur transaksi elektronik, kejahatan siber, serta perlindungan data pribadi.