Penelitian ini membandingkan nilai jual objek pajak bumi (NJOP) dengan nilai pasarnya menggunakan teknik penilaian rasio penjualan. Penelitian dilakukan di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Penelitian ini mengkaji tendensi sentral dalam pendugaan NJOP di Kabupaten Borong dalam interval IAAO (IAAO). Penelitian deskriptif dan kuantitatif. Desa Satar Peot (58,2%), Desa Nanga Labang (24,7%), dan Desa Gurung Liwut (18,9%) tidak memenuhi kriteria Ditjen Pajak (80 persen). Rata-rata/median dan rata-rata/berat 14,4% dan 11,2% tidak memenuhi standar IAAO yang berada dalam 10% dari tingkat rasio yang dapat diterima antara 90% dan 1100%, menunjukkan harga jual item pajak masih di bawah pasar.