Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) menetapkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Selanjutnya UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 menegaskan “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu”. Pada prakteknya di provinsi yang wilayah luas dengan kapasitas fiskal terbatas, permasalahan membagi kue anggaran menjadi dilematis dan berdampak pada kurang optimalnya kebijakan pembangunan di lini-lini daerah. Kajian ini mengungkapkan bagaimana kebijakan pendidikan di sekolah-sekolah pedalaman pada 3 kabupaten yakni Gunung mas, Katingan dan Seruyan dan dampaknya terhadap pendidikan Kalimantan Tengah. Metode penelitian digunakan dengan pendekatan kualitatif studi kasus, strategi pengumpulan data secara triangulasi. Data diperoleh melalui pengisian form kondisi infrastruktur, aksesibilitas, guru dan tenaga kependidikan, anggaran dan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Data dilengkapi dengan wawancara mendalam dengan informan kunci yakni pejabat pemda terkait pendidikan, kepala sekolah, guru, serta perwakilan masyarakat dan orang tua siswa dan observasi. Hasil penelitian menunjukan adanya defisiensi infrastruktur pendidikan, keterbatasan aksesibilitas geografis, serta kualitas sumber daya manusia yang belum optimal dalam sektor pendidikan di kawasan tersebut. Minimnya kolaborasi antar pemangku kepentingan dan rendahnya tingkat partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan kebijakan pendidikan, dan berdampak pada belum optimal kegiatan belajar mengajar dan kualitas keluaran (lulusan) sekolah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya formulasi kebijakan lebih spesifik dan responsif terhadap karakteristik sekolah-sekolah daerah pedalaman, yang mencakup prioritas pada peningkatan infrastruktur pendidikan, pemerataan distribusi tenaga pendidik yang berkualitas, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi dan pendekatan yang berbasis pada kearifan lokal guna meningkatkan mutu pendidikan di kawasan tersebut.