Abstract
Abstrak
Ruang sidang merupakan salah satu konteks komunikasi terdakwa Ferdy Sambo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan komunikasi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan pendekatan Goffman. Penelitian ini bersifat kualitatif dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma kualitatif interpretif. Penelitian ini menggunakan objek penelitian dan subjek dalam persidangan kasus pembunuhan Joshua dan perilaku komunikasi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Informasi utama penelitian ini diperoleh dengan melakukan observasi langsung sebagai bahan penelitian terhadap tayangan kesaksian terdakwa Freddy Sambo di media televisi. Namun, sumber informasi lain yang menjadi bahan penelitian ini adalah literatur-literatur yang mendukung penelitian ini. Penelitian ini mengungkapkan bahwa ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan ruang komunikasi verbal dan non-verbal, di mana terdakwa Ferdy Sambo terhindar dari hukuman mati. Terdakwa Ferdy Sambo menggunakan komunikasi verbal dan nonverbal sebagai strateginya untuk mendapatkan simpati dari penegak hukum agar hukumannya diringankan oleh hakim dalam kasus Briptu Joshua. Komunikasi terdakwa Ferdy Sambo dalam pengelolaan kesan dengan menampilkan panggung depan sebagai pertimbangan dalam putusan dalam perkara.