Abstract
Berdasarkan hasil penelitian menyatakan bahwa Jual beli antara peternak hewan kurban dan PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Jambi yaitu menggunakan sistem pesanan atau istiṣna’.Praktik Jual beli yang terjadi di Peternakan tersebut sudah sesuai dengan kajian teori yang ada dan sesuai dengan hukum Islam, yaitu ditinjau dari segi syarat dan rukun istiṣna’, dan juga ditinjau dari segi ketentuan barang yang dipesan oleh pembeli adalah barang yang jelas bentuk dan spesifikasinya.Sedangkan dari sistem pembayarannya juga sudah sesuai dengan hukum Islam, yaitu diperbolehkannya bagi pembeli untuk membayar uang muka dan pelunasannya ketika hewan sudah ada dan dikirim ke perusahaan yang telah disepakati bersama.Selain itu, praktik akad istiṣna’ di peternakan hewan kurban tidak ada unsur riba didalamnya yang dapat merubah hukum transaksi jual beli tersebut menjadi haram ketika melakukan pembayaran dengan sistem cicilan.