Penambangan yang dilakukan di Indonesia adalah penambangan emas skala kecil, yang sering disebut dengan istilah PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Kegitan ini biasanya menggunakan metode amalgasi dengan merkuri (Hg) untuk mendapatkan biji emas. .Merkuri (Hg) merupakan salah satu unsur yang paling beracun dari logam berat yang ada dan apabila terpapar pada konsentrasi yang tinggi maka mengakibatkan kerusakan otak secara permanen dan kerusakan ginjal. Di dalam air, logam merkuri dapat mengalami biotransformasi menjadi senyawa organik metil merkuri atau fenil merkuri akibat proses dekomposisi oleh bakteri. Senyawa organic tersebut diserap oleh jasa renik yang akan masuk dalam rantai makanan. Ini akhirnya tejadi akumulasi dan biomagnifikasi merkuri dalam tubuh biota laut seperti ikan, udang dan kerang yang pada akhirnya masuk kedalam tubuh manusia yang mengkonsumsinya. Penelitian ini menggunakan metode Mercury Analyzer yang dilakukan pada sampel ikan yang berbeda pada titik pengambilan yang berbeda pula untuk melihat ada tidaknya pencemaran merkuri di lingkungan pertambangan. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Teluk Kaiely Kabupaten Buru. Hasil penelitian ini menujukan bahwa 2 dari 3 sampel dinyatakan terkandung merkuri dengan kadar pada sampel di Kaiely ikan Kerong – Kerong (Terapon jarbua F.) sebesar 0,001 mg/L dan sampel di Kaki Air dengan ikan Pilchard Eropa (Sardina Pilchardus) sebesar 0,0003 mg/L. Sampel di Seith ikan Layang Biru (Decapterus macarellus) sebesar 0,00 mg/L atau tidak terdeteksi merkuri. Hasil ini menunjukan bahwa ikan masih layak dikonsumsi manusia karena dibawah baku mutu batas kandungan merkuri pada ikan yang dikonsumsi manusia yaitu sebesar 0,5 mg/kg