Merokok berdampak buruk bagi kesehatan tubuh manusia sehingga menghambat pembangunan dibidang kesehatan. Hal ini menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk membuat kebijakan yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Masalah dari Implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di STIKES Griya Husada Sumbawa yaitu masih kurang adanya aturan terkait kawasan tanpa rokok. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi peraturan daerah tersebut dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris melalui observasi mengamati kegiatan, tingkah laku nonverbal dan dokumentasi dari mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa implementasi peraturan daerah di STIKES Griya Husada Sumbawa sudah cukup berhasil, karena pada umumnya para pegawai /dosen dan mahasiswa/mahasiswi cukup patuh terhadap peraturan daerah kawasan tanpa rokok, meskipun belum ada diberikan batasan tempat kawasan tanpa rokok akan tetapi pengunjung dari luar masih ada beberapa yang kurang paham terkait kawasan tanpa rokok dikarenakan belum adanya aturan terkait kawasan tanpa rokok jadi perlu adanya aturan yang mendisiplinkan dan penyediaan kawasan khusus merokok.