+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JURRISH - JURNAL RISET RUMPUN ILMU SOSIAL, POLITIK DAN HUMANIORA - Vol. 1 Issue. 2 (2022)

FORMULASI PENGATURAN PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN ANTARLEMBAGA NEGARA YANG TIDAK DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Dyah Silvana Amalia,



Abstract

Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang pada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Sedangkan sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 mengalami vacuum of norm.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, perlunya diatur  sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 karena Indonesia adalah negara hukum, karena belum tuntasnya pembahasan dalam Perubahan UUD NRI Tahun 1945, karena adanya potensi sengketa kewenangan antarlembaga negara. Kedua, implikasi hukum  penyelesaian kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh Presiden melalui instruksi-instruksi terselesaikannya sengketa. Ketiga, dalam perspektif kehidupan kenegaraan, formulasi pengaturan penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara dapat dilakukan melalui tiga opsi : (1) memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi (2) memperluas kewenangan Mahkamah Agung (3) memberikan kewenangan pada lembaga negara lain.
 
 







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2828-7630

EISSN :

2828-7622

Date.Create Crossref:

22-Oct-2022

Date.Issue :

04-Jul-2022

Date.Publish :

04-Jul-2022

Date.PublishOnline :

04-Jul-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :