Abstract
Berdasarkan hasil penelitian Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 di Pemerintah Desa Karangrejo sudah diterapkan secara optimal untuk menunjang akuntabilitas pelaporan keuangan Desa. Pelaksanaannya telah menerapkan prinsip transparansi, akuntabel dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat. Kinerja Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa Karangrejo periode tahun 2019-2021 ditinjau dari aspek kemandirian dalam kategori konstruktif. Efektivitas keuangan desa diperoleh hasil >100% yang bermakna sangat efektif. Efisiensi keuangan dalam kategori tidak efisien melebihi standar ketentuan di atas 60%. Belanja operasi diperoleh hasil di atas 60%-90% artinya proporsi belanja operasi Pemerintah Desa sudah sesuai. Pertumbuhan keuangan pendapatan Desa Karangrejo sebesar 8,01% bernilai positif. Hal ini dapat dikatakan Pemerintah Desa Karangrejo telah menenuhi unsur akuntabilitas kinerja keuangan, karena telah mampu mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhannya dari periode satu ke periode berikutnya.