Pajak daerah dan Retribusi daerah merupakan sumber terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah. Pada saat pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, Pajak daerah dan Retribusi daerah mengalami penurunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan sebelum dan selama pandemi Covid-19 pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan jumlah sampel sebanyak 145 Kabupaten/ Kota. Instrumen yang digunakan berupa beberapa data laporan keuangan daerah di tahun 2018 sampai tahun 2021. Analisis data menggunakan analisis deskriptif dan uji asumsi klasik. Pengujian hipotesis menggunakan analisis uji komparatif atau uji T. Sedangkan untuk mengetahui pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PAD dilakukan analisis kontribusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan retribusi daerah terhadap PAD, sebelum dan selama pandemi Covid-19 dengan nilai signifikansi 0,016; 0,008; 0,000 dan 0,000. Sedangkan pada pajak reklame terhadap PAD tidak memilik perbedaan sebelum dan selama pandemi Covid-19. Analisis ini hanya dilakukan di beberapa Kabupaten/ Kota di Pulau Jawa.