+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JASS - JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE - Vol. 3 Issue. 2 (2022)

PENERAPAN PASAL 12 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH TERHADAP PENGAWASAN INSPEKTORAT DAERAH DI KABUPATEN MAROS

Herlina Hamid,



Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah terhadap pengawasan Inpektorat Daerah Kabupaten Maros dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah terhadap pengawasan Inpektorat Daerah Kabupaten Maros. Teknik pengumpulan data melalui Quesioner, yaitu menyediakan daftar pertanyaan untuk dijawab oleh responden,kemudian wawancara,yaitu melakukan tanya jawab terhadap responden, dan observasi,yaitu melakukan pengamatan langsung terhadap objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pada penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maros cukup baik sesuai standar, norma, prosedur yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah namun tidak didukung oleh sumberdaya manusia dan sarana prasarana sehingga tidak dapat diterapkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 adalah substansi hukum sudah sesuai namun tidak didukung oleh struktur hokum dan kultur hukum.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2828-6359

EISSN :

2828-6340

Date.Create Crossref:

21-Sep-2022

Date.Issue :

18-Jul-2022

Date.Publish :

18-Jul-2022

Date.PublishOnline :

18-Jul-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :