+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
INOVASI - Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan - Vol. 1 Issue. 1 (2022)

PENYELESAIAN PERSELISIHAN PHK PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Indi Nuroini,



Abstract

Indonesia merupakan suatu Negara kesatuan dengan pancasila sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung konsekuensi bahwa segala tatanan kehidupan di Negara kesatuan Republik  Indonesia ini harus didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila, termasuk didalamnya adalah tatanan dalam hubungan industrial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dalam kaitannya dengan kegiatan yang bersifat akademik. Perselisihan PHK selalu berkaitan dengan pemenuhan hak, kompensasi atau pesangon atas pekerja dan kewajiban pengusaha untuk memenuhi kewajiban. Perselisihan hubungan industrial mencuat karena perbedaan pendapat yang berujung pertentangan. Baik itu dialami Pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan buruh atau  pekerja. Kesimpulan 1. ada perbedaan pengaturan yang cukup signifikan terkait penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja pasca berlakunya berlakunya Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, 2. perbedaan pengaturan yang cukup signifikan berdampak terhadap perkara-perkara perselisihan pengakhiran hubungan kerja yang sedang dalam proses penyelesaian secara hukum







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2809-0403

EISSN :

2809-0268

Date.Create Crossref:

22-Apr-2022

Date.Issue :

06-Jan-2022

Date.Publish :

06-Jan-2022

Date.PublishOnline :

06-Jan-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :