Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan klausal baku perjanjian kredit pada Perum Pegadaian di Kota Makassar,dan mengetahui tanggung jawab pihak penanggung jika terjadi wanprestasi pada Perum Pegadaian di Kota Makassar. Populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan subjek dan objek yang terdiri dari Kantor Perum Pegadaian Cabang Biringkanaya Kota Makassar dan nasabahnya. Sedangkan sampel adalah bahagian dari populasi yaitu Kepala Cabang Pegadaian Biringkanaya, Kepala Bagian Kredit,Kepala Bagian Penaksiran Jaminan.Sedangkan untuk nasabah yang mengikatkan diri pada Kantor Pegadaian Cabang Biringkanaya ditentukan sebanyak 25 orang yang terdiri dari karyawan Pegadaian sebanyak 5 orang dan nasabanh sebanyak 20 orang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan klausa baku dalam perjanjian kredit pada Kantor Perum Pegadaian Biringkanaya Kota Makassar pada prinsipnya belum melindungi kepentingan hukum nasabah. Tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada pihak penanggung jawab pada Kantor Perum Pegadaian Biringkanaya Kota Makassar jika terjadi wanprestasi dan terdapat kesalahan yang terkait dengan kerusakan barang jaminan nasabah atau kerugian yang dialami nasabah.