Perkembangan cara kerja industri telah mengarah kepada sistem sharing economy. Kepemilikan asset tidak lagi berpusat pada kepemilikan satu orang. Siste berubah menjadi peer-to-peer economy menjadikan pola kerja dalam industri dikaitkan dengan pola kerja kemitraan. Kemitraan yang termasuk dalam ranah hukum perdata menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum terkait dengan ketenagakerjaan yang melindungi tenaga kerja dalam hubungan kemitraan dalam hak dan kewajibannya. Saat ini, kemitraan yang dilaksanakan terjalin tanpa keseimbangan antara pihak-pihak yang berkepenitngan yang memberi kesan bahwa salah satu pihak dituntut lebih banyak disbanding pihak lainnya sehingga kerap kali menyebabkan perselisihan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pola kerja kemitraan di era ekonomi berbagi yang ada di PT.X. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kontekstual. Data primer diperoleh dari wawancara dengan pihak manajemen perusahaan dalam hal ini divisi HR dan mitra kurir. Hasil penelitian menunjukkan hubungan kemitraan antara perusahaan e-commerce dengan mitra kurir belum memenuhi prinsip-prinsip kemitraan yaitu kesetaraan atau keseimbangan, transparan dan saling menguntungkan dan terdapat unsur-unsur dari hubungan kerja yang terjadi yang diindikasikan dari adanya perlakukan kepada mitra sebagai pekerja pada hubungan kerja.