Situasi pandemic corona virus disease 2019 atau yang biasa disingkat dengan covid-19 menjadi sebuah tantangan global. Dalam mencegah penyebaran virus beberapa pemerintah daerah menetapkan kebijakan social distancing, WFH, dan Lockdown. Karena ada kebijakan Lockdown atau karantina ini menyebabkan kelumpuhan dalam berbagai sector. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 dengan adanya istilah belajar dirumah. Untuk mewujudkan layanan bimbingan konseling pada masa pandemi ini, guru BK dituntut untuk menggunakan berbagai teknologi dalam menjalankan perannya dalam membantu permasalahan yang dialami oleh siswa di masa pandemi.