Abstract
Metode yang digunakan adalah penyuluhan tentang UUHC dan pemberdayaan komunitas di bidang hak cipta. Kegiatan dilakukan dalam waktu 6 bulan dengan tahapan sebagai berikut: 1) pembuatan modul/panduan yang sudah dikonsultasikan dengan pakar di bidang hukum perjanjian dan hukum hak cipta; 2) Pra- penyuluhan (pre-test) berupa edaran kuesioner yang harus diisi oleh staff Komunitas tentang pengetahuan awal mereka tentang hak cipta atas musik dan lagu; 3) Penyuluhan tentang hak cipta atas musik dan lagu; 4) Pemberdayaan dalam membuat perjanjian dengan perusahaan rekaman atau para pihak terkait dengan pemanfaatan hak ekonomi pencipta lagu, pemusik, dan penampil. 5) Perbaikan modul setelah ada masukan dari pencipta dan pemegang hak cipta. 6) Pencetakan dan perbanyakan modul.
Hasil pengabdian menunjukkan bahwa peserta berpartisipasi dalam penyuluhan dan diskusi serta tanya jawab. Mereka merasakan manfaat penyuluhan ini dimana hal ini diketahui dari kuesioner post test yang diisi. Diharapkan ada tindak lanjut tindak lanjut penyuluhan yang diberikan pada kelompok yang lebih besar.