Pelaku unjuk rasa anarkis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap terjadinya kerusakan maupun korban baik korban luka apalagi korban jiwa. Penelitian ini tentang Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Anarkis dalam Unjuk Rasa dengan permasalahan apakah faktor-faktor penyebab terjadinya unjuk rasa anarkis dan bagaimanakah analisis yuridis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku anarkis dalam unjuk rasa? Pendekatan penelitian ini yakni yuridis normatif yang berdasarkan data sekunder yakni teori-teori hukum pakar dari literatur, buku-buku, rujukan internet. Faktor-faktor penyebab terjadinya unjuk rasa anarkis yakni rasa kecewa pengunjuk rasa terhadap tuntutan, tidak dipatuhinya aturan hukum unjuk rasa, kurangnya antisipasi aparat keamanan, tindakan represif aparat keamanan, adanya provokator, penggunaan alkohol dan obat terlarang, keinginan orang-orang tertentu untuk disebut pahlawan, keterlibatan orang-orang yang tidak memahami aturan pelaksanaan unjuk rasa, keterlibatan orang-orang yang hanya sekedar ikut-ikutan, keterlibatan anak di bawah umur, adanya orang yang membawa senjata tajam, kurangnya antisipasi penanggung jawab unjuk rasa dan lemahnya pengamanan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku anarkis dalam unjuk rasa dapat merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimaksud antara lain Pasal 170 KUHP Pasal 406 dan Pasal 407 KUHP atau Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP. Pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan terhadap pelaku, yang menyuruhlakukan, turut serta melakukan dan pembantuan tindak pidana dalam unjuk rasa anarkis