Tangggung jawab sosial lingkungan merupakan komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dan komunitas luas.Tujuan penelitian ini untuk mengkaji mengenai tanggung jawab sosial lingkungan yang dilakukan oleh PT GARAM PERSERO berjalan sesuai dengan undang undang,tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam bentuk apa yang telah dilakukan oleh PT GARAM PERSERO. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan Undang-Undang dan konseptual merupakan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Pengumpulan bahan hukum dalam jurnal ini menggunakan studi kepustakaan. Metode analisis bahan hukum yang digunakan didalam jurnal ini merujuk pada deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi..Hasil dari penelitian ini menujukkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh PT GARAM PERSERO melakukan sesuai perintah Pasal 74 UU No 40 Tahun 2009 Undang undang no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal serta Peraturan pemerintah no 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas ini dilakukan dengan beberapa tahap dan jenis,diantaranya dari segi tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan.