Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) merupakan kebijakan strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Fase 1000 HPK merupakan periode emas yang sangat menentukan kualitas kesehatan dan perkembangan anak di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi undang-undang tersebut dari perspektif Hukum Islam dan Teori Ekologi Bronfenbrenner. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap dokumen hukum, tafsir Al-Qur'an, dan literatur tentang teori ekologi Bronfenbrenner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dalam undang-undang tersebut selaras dengan konsep perlindungan dan kesejahteraan anak dalam Hukum Islam, yang menekankan pentingnya pemenuhan hak anak sejak dalam kandungan hingga usia dini. Selain itu, analisis berdasarkan Teori Ekologi Bronfenbrenner mengungkapkan bahwa kesejahteraan ibu dan anak dipengaruhi oleh interaksi antara lingkungan mikro, meso, ekso, dan makro. Penelitian ini merekomendasikan penguatan implementasi undang-undang melalui pendekatan holistik yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara untuk memastikan terpenuhinya hak-hak ibu dan anak pada fase kritis tersebut.