Efektivitas Wasiat sebagai Instrumen Peralihan harta dalam Perspektif Hukum Perdata Wasiat merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Dalam perspektif hukum perdata, wasiat memiliki posisi penting sebagai sarana peralihan harta yang memungkinkan pewaris untuk menentukan bagaimana harta kekayaannya akan dibagi setelah meninggal dunia, yang dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ahli waris yang ditinggalkan. Analisis efektivitas wasiat sebagai instrumen peralihan harta dalam perspektif hukum perdata menunjukkan bahwa keberhasilan wasiat dalam menjalankan fungsinya sangat tergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan hukum, perlindungan terhadap hak-hak ahli waris, serta pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya wasiat. Proses hukum yang efisien dan adil juga berperan penting dalam memastikan bahwa wasiat dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan kejelasan serta kepastian bagi semua pihak yang terlibat.