Persinggungan antara kebudayaan dan hukum kewarisan yang bersumber dari hukum islam merupakan sebuah realita tak terbantahkan. Hal ini membawa implikasi bahwa hukum waris yang berlaku di Indonesia secara resmi haruslah mampu untuk menengahi persinggungan tersebut. Hukum kewarisan pada penelitian ini berfokus pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), tepatnya pada pasal 183. Oleh karena itu, penelaahan terhadap Relevansi KHI terhadap sistem kekerabatan di Indonesia perlu dikaji. Mengingat, bahwa hukum waris islam di Indonesia dituntut untuk menyesuaikan kondisi sosio-antropologis di Indonesia, maka tepat untuk mengetahui tinjauan Islam Progresif terkait keberadaan pasal 183 KHI. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Oleh karena itu peneliti akan mengkaji pelbagai buku, jurnal, karya ilmiah, dan bahan kepustakaan lainnya untuk menunjang pembahasan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal 183 KHI relevan penerapannya dalam menghadapi sistem kekerabatan di Indonesia yang beragam. Keberadaan pasal 183 KHI telah menunjukan komitmen pemerintah untuk menciptakan tawaran progresifitas kepada masyarakat. Keragaman latar sosial antropologis yang berbeda pada masyarakat Indonesia telah mengindikasikan tuntutan keberadaan hukum yang membawa kemaslahatan umum yang kaitannya dengan waris, Sehingga, keberadaan pasal tersebut memungkinkan kemaslahatan para pihak dapat tercapai. Pasal 183 KHI sejalan dengan Islam Progresif. Pasal tersebut menjadi bukti bahwa hukum waris islam di Indonesia memiliki karakter islam progresif. Hal ini adalah bukti bahwa islam rahmatan lil ‘alamiin.