Konsep gharar merupakan prinsip fundamental dalam hukum ekonomi Islam yang bertujuan menjaga keadilan dan transparansi dalam transaksi. Transformasi konsep ini menjadi penting di era digital karena kemajuan teknologi menghadirkan tantangan dan peluang baru. Penelitian ini menggunakan metode analisis pustaka untuk mengeksplorasi penerapan gharar dalam transaksi modern, khususnya pada teknologi seperti smart contracts, cryptocurrency, dan blockchain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun teknologi digital dapat mengurangi gharar melalui transparansi dan kejelasan data, tantangan seperti ketidakpastian algoritma, volatilitas aset digital, dan literasi pengguna tetap menjadi kendala. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara ulama, regulator, dan praktisi teknologi untuk menciptakan kerangka hukum yang adaptif namun tetap berlandaskan nilai-nilai syariah. Kajian ini menegaskan relevansi prinsip gharar dalam memastikan keadilan dalam transaksi ekonomi syariah di era digital.