+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JIMR - Journal of International Multidisciplinary Research - Vol. 2 Issue. 4 (2024)

Ekonomi Syariah Modern Dalam Telaah Teoritis, Historis Dan Yuridis

Muhammad Syarif Hidayatullah,



Abstract

Dimensi hukum Islam meliputi pengaturan masalah Ibadah dan mu’amalah (interaksi sosial). Dalam kajian muamalah mencakup kegiatan ekonomi. Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada hukum dan nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Tulisan ini bertujuan untuk menggali dan mendeskripsikan ekonomi syariah modern dalam telaah teoritis, historis dan yuridis. Berdirinya Bank Tabungan Lokal Mit Ghamr sebagai Bank Syariah pertama yang merepresentasikan ekonomi syariah modern memberikan inspirasi bagi umat Islam untuk mampu mengembangkan perekonomian syariah lebih luas. Di Indonesia, Bank Muamalat hadir sebagai bank syariah pertama yang resmi beroperasi pada tahun 1992 melalui upaya para cendekiawan dan ekonom muslim yang peduli terhadap perekonomian umat agar terbebas dari transaksi yang mengandung unsur riba dan pada perjalannya hadir pula perundang-undangan yang menjadi landasan yuridisnya. Hingga saat ini selain bank syariah juga terdapat lembaga keuangan syariah lainnya seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, baitul mal wat tamwil, pasar modal syariah, reksadana syariah serta lembaga zakat, infaq dan shadaqah yang hadir sebagai perwujudan dari sebuah kelembagaan ekonomi syariah dalam perekonomian modern







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

3026-6874

Date.Create Crossref:

18-Apr-2024

Date.Issue :

18-Apr-2024

Date.Publish :

18-Apr-2024

Date.PublishOnline :

18-Apr-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :

https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0