Khiyar adalah hak orang yang berakad dalam membatalkan akad atau meneruskannya karena ada sebab-sebab secara syar’i yang dapat membatalkannya sesuai dengan kesepakatan ketika berakad. Dengan menggunakan metode kepustakaan (library research) artikel ini menganalisis konsep khiyar menurut fuqaha. Hasil dari artikel ini yaitu, menurut Mazhab Hanafi khiyar ada empat bentuk yaitu khiyar syarat, khiyar ‘aib, khiyar ar-ru’yah dan khiyar ta’yin sedangkan khiyar majlis menurut mazhab ini batil atau tidak boleh. Pendapat tersebut berbeda dengan Mazhab Maliki yang mengatakan bahwa bentuk- bentuk khiyar ada dua yaitu khiyar ‘aib dan khiyar syarat sedangkan khiyar Majlis dan khiyar ta’yin tidak boleh menurut mazhab ini. Selanjutnya pendapat dari kalangan Mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa bentuk khiyar ada tiga yaitu khiyar majlis, khiyar syarat dan khiyar ‘aib, adapun khiyar ar-ru’yah dan khiyar ta’yin menurut mazhab ini tidak dibolehkan. Sedangkan Mazhab Hanbali khiyar ada empat yaitu khiyar majlis, khiyar syarat, khiyar ‘aib dan khiyar ar-ru’yah, sedang mengenai khiyar ta’yin menurut mazhab Hanbali hukumnya tidak boleh.