Tujuan penelitian ini ialah untuk menelaah atau memandang bagaimana cara islam mengkaji norma-norma investasi. Bila dilihat dari kaca mata syari’ah investasi syari’ah untuk saat ini berada diurutan bawah dibandingkan dengan konvensional. oleh karena itu, penting adanya penelitian yang konprehensif bagaimana investasi syari’ah ini tidak lagi terjadi keterbalakangan di bandingkan dengan investasi konvensional. Dan juga jurnal lain pada dasarnya menginginkan adanya finansial yang begitu besar bukan karena di dorong oleh sebuah keyakinan islam semata, Prinsip investasi syariah adalah semua bentuk muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang melarangnya, yaitu apabila ditemukan kegiatan terlarang dalam suatu kegiatan bisnis, baik objek (produk) maupun proses kegitan usahanya yang mengandung unsur haram, gharar, maysir, riba, tadlis, talaqqi al-rukban, ghabn, ?arar, rishwah, maksiat and zalim. ada pula penelitian dilakukan dengan temuan analisis data, dokumen empiris, tinjauan dan pendekatan literatur. temuan dalam penelitian ini, investasi cara berfikir yang dilakukan oleh sebagian masyarakat jaminan ke untungannya yang relatif banyak atas modal yang sedikit. Namun semua itu memberikan pengaruh terhadap perekonomian dan ke tidak stabilan khususnya oleh sebagian investor yang bekerja sama. Walaupun yang kita tahu perbuatan investasi seperti itu terkadang ada terjadi penipuan dan ketidak jelasan dalam melakukan kerjasama yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari pada tuntunan hukum syari’ah islam yang ada.