Penafsiran lafadz lamastumunnisa' dalam surat An-Nisa’ ayat 43 telah menjadi sumber ikhtilaf di kalangan ulama fiqih, khususnya dalam mazhab Hanafi dan Syafi’i. Imam Hanafi menginterpretasikan lafadz ini sebagai bentuk kinayah yang mengacu pada hubungan jima’ (hubungan seksual) antara suami dan istri, bukan sekadar sentuhan fisik. Berdasarkan adanya alif dalam kata tersebut, Imam Hanafi berpendapat bahwa lamastumunnisa' mencakup makna yang lebih dalam, menunjukkan hubungan yang lebih intim. Sebaliknya, Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm menafsirkan kata lamastumunnisa' sebagai "menyentuh" secara literal tanpa melibatkan hubungan seksual, didukung oleh qiro'at dari Hamzah dan Kasa’i yang tidak menyertakan alif. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka (library research). Pendekatan ini memungkinkan peneliti mengeksplorasi secara mendalam pandangan kedua mazhab melalui analisis literatur klasik dan modern yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perbedaan pandangan tersebut dan memberikan wawasan tentang bagaimana metode istinbath hukum yang berbeda memengaruhi praktik ibadah dalam Islam.