Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, tetapi juga melibatkan dimensi sosial, hukum, dan spiritual yang mempengaruhi masyarakat. Proses khitbah atau lamaran menjadi langkah penting dalam pernikahan, di mana batasan melihat aurat perempuan menjadi perhatian utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendalami pandangan Ibnu Hazm dan Imam Syafi'i mengenai batasan melihat aurat perempuan dalam proses pinangan. Penelitian ini menggunakan jensi penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka atau kajian literatur. Hasil dari penelitian penelitian ini adalah bahwa Ibnu Hazm memperbolehkan laki-laki untuk melihat seluruh anggota wanita pinangan dan bukan wanita secara umum, sedangkan Imam Syafi'i membatasi pandangan hanya pada wajah dan telapak tangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat Muslim dalam menjalani proses khitbah sesuai dengan prinsip syariat Islam