+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JIMR - Journal of International Multidisciplinary Research - Vol. 2 Issue. 8 (2024)

Jual Beli Online Dalam Perspektif Maqashid Syariah Imam Haramain (Studi Kasus Marketplace Shopee)

Fery Priawan, Amalia Shofia, Luqman Luqman,



Abstract

Kemajuan teknologi telah memunculkan sejumlah strategi yang membantu bisnis menghasilkan lebih banyak uang dari produk mereka. Hal ini menunjukkan kemajuan layanan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan platform seperti Facebook, Instagram, dan marketplace yang tidak sepenuhnya mengesampingkan risiko aspek gharar (penipuan) tidak dapat dihindari oleh para pebisnis. Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, termasuk bidang ekonomi. Gagasan maqashid syariah, yang didasarkan pada prinsip maslahah, berfungsi sebagai panduan ketika mengkaji peraturan yang mempromosikan keadilan dan kesejahteraan. Kajian terhadap transaksi yang digunakan dan diedarkan oleh masyarakat tidak diragukan lagi diperlukan mengingat berbagai aplikasi marketplace yang muncul. Dengan menggunakan metodologi deskriptif, penelitian ini berfokus terutama pada kerangka umum untuk menerapkan maqashid syariah pada transaksi komersial melalui marketplace Shopee. Shopee, yang mencakup penjual, pembeli, dan penyedia pasar, memiliki volume penjualan terbesar di antara semua pasar. Meskipun didirikan di negara non-Muslim, Shopee bercita-cita untuk mencapai maslahat melalui prinsip-prinsip bisnis Islam.







DOI :

DOI : 10.62504/828

Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

3026-6874

Date.Create Crossref:

13-Aug-2024

Date.Issue :

13-Aug-2024

Date.Publish :

13-Aug-2024

Date.PublishOnline :

13-Aug-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :

https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0