Keadilan adalah nilai fundamental yang mendasari interaksi sosial dan sistem hukum di seluruh dunia. Dalam Islam, konsep keadilan tidak hanya merupakan tuntutan moral tetapi juga prinsip yang tercantum dalam ajaran agama, terutama Al-Qur'an. Studi ini mengeksplorasi pengaruh konsep keadilan dalam Al-Qur'an dan relevansinya dalam sistem hukum modern. Penelitian ini membahas berbagai ayat yang menekankan keadilan, interpretasi, serta aplikasinya dalam hukum Islam. Dengan pendekatan studi literatur kualitatif, kajian ini menyoroti tantangan dalam penerapan keadilan Qur’ani di era kontemporer dan menyarankan reformasi sistem hukum agar lebih adil. Hasil penelitian menekankan pentingnya keadilan sebagai pilar utama dalam membangun masyarakat yang beradab, mencakup aspek sosial dan ekonomi