Penelitian ini menganalisis tantangan hukum dalam menyeimbangkan inovasi Generative AI (GenAI) dan kebutuhan regulasi di Indonesia, mengidentifikasi celah regulasi, dampak sektoral, serta merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis prinsip keadilan dan keberlanjutan. Metode: Penelitian menggunakan studi pustaka kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Studi mengidentifikasi tiga tantangan utama: (1) Regulasi yang tidak adaptif, di mana UU ITE, PDP, dan Hak Cipta gagal mengatur aspek krusial GenAI seperti status hukum output AI, bias algoritma, dan penggunaan data pelatihan; (2) Ambang akuntabilitas yang ambigu, menyulitkan penentuan pihak bertanggung jawab atas konten ilegal atau disinformasi berbasis AI; serta (3) Dampak sektoral tidak terantisipasi, termasuk risiko hallucination di sektor keuangan, plagiarisme pendidikan, dan disrupsi tenaga kerja kreatif. Solusi yang diusulkan mencakup regulasi berbasis risiko, amandemen UU Hak Cipta untuk ciptaan AI, kolaborasi multistakeholder, dan regulatory sandbox untuk inovasi terkendali.