Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara formal menerapkan hukum Islam melalui Qanun Jinayat, termasuk dalam hal penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinaan. Namun, penerapan hukum tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berdialektika dengan nilai-nilai adat dan budaya lokal yang masih kuat melekat dalam masyarakat Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri bagaimana peran budaya lokal, khususnya hukum adat, berinteraksi dengan hukum Islam dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku perzinaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta ditunjang dengan data sekunder berupa literatur hukum dan studi empiris sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat di Aceh berfungsi sebagai instrumen sosial yang memperkuat efektivitas hukum Islam melalui pendekatan restoratif, seperti penyelesaian kekeluargaan dan pemberian sanksi sosial, sebelum pelaku diserahkan kepada aparat penegak hukum syariah. Kesimpulannya, budaya lokal berperan signifikan dalam memberikan legitimasi sosial terhadap penerapan syariat Islam, serta menjadi jembatan antara norma agama dan realitas sosial masyarakat. Dialektika ini menciptakan model pluralisme hukum yang kontekstual, harmonis, dan lebih diterima oleh masyarakat Aceh.