Perkembangan zaman dan modernisasi menuntut Hukum Waris Adat masyarakat Batak Karo untuk beradaptasi dengan tuntutan dunia modern. Dalam masyarakat Suku Karo, hanya anak laki-laki yang berhak menerima warisan, sementara anak perempuan tidak memiliki hak waris. Namun, anak perempuan dapat menerima "pemere" atau hadiah kasih sayang dari pewaris, yang dapat berupa emas, ladang, atau sawah yang dapat dikelolanya selama hidup. Pemberian "pemere" ini terkait erat dengan hukum adat dan telah menjadi tradisi turun-temurun dalam masyarakat Suku Karo. Perbedaan perlakuan antara anak laki-laki dan perempuan dalam hal warisan sangat mencolok, dengan anak laki-laki memiliki kekuasaan penuh atas harta warisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data primer untuk memahami perkembangan dan perubahan dalam penerapan hukum waris adat Batak Karo. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji data sekunder dari berbagai sumber, termasuk literatur, dokumen adat, peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian terdahulu tentang hukum adat dan modernisasi, untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang topik ini.