Indonesia adalah bangsa dengan masyarakat yang beragam banyak suku,bangsa,ras,agama serta adat istiadat yang tersebar di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Hukum dan masyarakat merupakan dua entitas yang saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan. Prinsip Ubi Societas Ibi Ius menegaskan bahwa keberadaan hukum senantiasa mengikuti keberadaan masyarakat. Awig-awig merupakan sebuah aturan tersendiri yang dibentuk oleh desa adat dalam menjalankan pemerintahannya. Tindakan-tindakan yang melanggar hukum adat kerap disebut sebagai 'delik adat' atau 'tindak pidana adat'. Tindak pidana adat mencakup segala bentuk perbuatan atau peristiwa yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kerukunan, ketertiban, keamanan, rasa keadilan, serta kesadaran hukum masyarakat adat, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun oleh aparat atau pengurus adat itu sendiri.. Aturan hukum ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum adat Bali adalah seperangkat aturan yang memuat ketentuan mengenai perintah dan larangan guna mengatur perilaku masyarakatnya mayarakat itu sendiri. Dalam hukum adat di Bali banyak terdapat tindak pidana adat yang menyangkut kesusilaan salah satunya yaitu Drati Krama. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif yaitu pendekatan yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis konsep-konsep hukum yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk delik adat asusila yang diakui dan ditangani oleh hukum adat di Bali