Wakaf merupakan sebuah kegiatan yang telah ada sejak berpuluh–puluh tahun oleh masyarakat indonesia yang beragama islam, akan tetapi masih banyak problematik terkait wakaf karna kurangnya pemahaman di masyarakat dan perlindungan hukum yang memadai. salah satu problematika yang terjadi khususnya tentang wakaf salah satunya terjadi dikota pekanbaru yang mana ahli waris wakif menjual tanah yang diwakafkan orangtuanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan hukum positif, terhadap isu ini. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, meliputi kajian tentang hukum Islam serta undang-undang yang relevan. Kesimpulan. Terdapat implikasi hukum dan masih perlunya kesadaran hukum dimasyarakat, serta harmonisasi dan perlindungan hukum terkait wakaf. khususnya yang terjadi di kota pekanbaru.