Refleksi kritis atas perkembangan ilmu hukum internasional di Indonesia menurut sudut pandang filsafat ilmu menjadi hal yang penting untuk dikaji karena memberikan pemahaman mendalam tentang konsep, ruang lingkup, dan hubungan antara filsafat ilmu dan ilmu hukum internasional. Selain itu, tinjauan kritis terhadap perkembangan ilmu hukum internasional di Indonesia juga akan memunculkan pemahaman yang mendalam tentang keterbatasan, tantangan, serta implikasi filsafat ilmu terhadap praktik ilmu hukum internasional di Indonesia. Kajian ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan peninjauan kritis yang mendalam terhadap keterbatasan, tantangan, serta solusi yang dapat diusulkan dalam konteks perkembangan ilmu hukum internasional di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini akan memberikan landasan yang kuat untuk menjalankan refleksi kritis atas perkembangan ilmu hukum internasional di Indonesia dari sudut pandang filsafat ilmu.