Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memberikan konsekuensi bahwa penyelenggaraan negara Indonesia sebagai sebuah negara hukum, termasuk untuk menciptakan sebuah kondisi Welfare State (Negara Kesejahteraan) harus berlandaskan pada Pancasila. Dalam penerapannya, kesejahteraan masyarakat merupakan aspek penting dalam suatu negara, melibatkan berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, sosial, dan politik. Pemerintah wajib bertanggungjawab terhadap dinamika kehidupan masyarakatnya.