Sikap pemerintah yang otoriter pada masa orde baru menimbulkan berbagai pelanggaran HAM berat. Setelah dimulainya era reformasi penegakan keadilan transisional (transitional justice) mulai mendapat perhatian pemerintah. Lembaga penegak HAM seperti Pengadilan Ham (2000) dan KKR (2004) menjadi jawaban atas keadilan transisional tersebut. Namun melalui putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 meniadakan lembaga KKR tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang dan konseptual. MK sebagai salah satu lembaga kehakiman mengakui eksistensi penegakan HAM melalui putusan-putusan MK lainnya yang diduga adanya pelanggaran HAM dan isi muatan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 sebagai dasar konstitusional. constitutional complaint bisa menjadi salah satu sarana bagi korban dalam mencari keadilan.