.Penyalahgunaan zat terkait aborsi adalah masalah utama dengan risiko kesehatan dan etika. Praktek ini melibatkan penggunaan obat-obatan yang tidak diatur dan dilakukan tanpa pengawasan medis yang ketat. Fokus utama artikel ini adalah pada penyalahgunaan obat-obatan yang digunakan sebagai alat aborsi. Artikel ini menyajikan ketentuan hukum penyalahgunaan narkoba sebagai sarana aborsi dari perspektif hukum pidana Indonesia dan Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana hukum pidana Indonesia dan Islam memperlakukan penyalahgunaan narkoba sebagai sarana untuk mengakhiri kehamilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Artinya, penulis tidak menggunakan satu sampel pun. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan dan penulis mengidentifikasi secara sistematis sumber-sumber yang terkait dengan objek. Setelah menerima data, penulis menganalisis data peraturan hukum yang diperoleh pada subjek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam, penyalahgunaan zat dalam aborsi membawa hukuman yang berbeda untuk dokter, pelaku aborsi dan pelaku aborsi. Hukuman terberat menurut hukum pidana Indonesia adalah penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar bagi pelaku tindak pidana yang dikenai hukuman Ta’zir menurut hukum pidana Islam