Tujuan penelitian ini untuk mengkaji upaya perlindungan konsumen dari segi pengawasan pemerintah dalam kasus minyak goreng curah dengan logo halal palsu di Banten. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendakatan perundang-undangan dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah berperan secara bersamaan dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran dalam kasus minyak goreng curah dengan logo halal palsu, sesuai dengan amanat UUD 1945 serta Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa tujuan pengawasan ini dilakukan untuk melindungi segenap bangsa dalam hal ini konsumen dalam upaya pemenuhan kebutuhan. Dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh kepolisian agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha.